PENDAHULUAN:
Pluralisme hukum adalah
munculnya suatu ketentuan atau sebuah
aturan hukum yang lebih dari satu di dalam kehidupan sosial. Kemunculan
dan lahirnya pluralisme hukum di indonesia di sebabkan karena faktor historis
bangsa indonesia yang mempunyai perbedaan suku, bahasa, budaya, agama dan ras.
Tetapi secara etimologis bahwa pluralisme memiliki banyak arti, namun pada
dasarnya memiliki persamaan yang sama yaitu mengakui semua perbedaan-perbedaan
sebagai kenyataan atau realitas. Dan di dalam tujuan pluralisme hukum yang
terdapat di indonesia memiliki satu cita-cita yang sama yaitu keadilan dan
kemaslahatan bangsa.
Kehidupan hukum indonesia yang
notabenya menganut sistem hukum yang begitu plural. Sedikitnya terdapat lima
sistem hukum yang tumbuh dan berkembang di dunia. 1).Sistem Common law, sistem
common law ini dianut oleh inggris dan bekas penjajahan inggris,pada umumnya ,
bergabung dalam negara - negara
persemakmuran, 2).sistem Civil Law yang berasal dari hukum romawi,yang
dianut di Eropa Barat, dan di bawa ke negara-negara bekas penjajahanya oleh
pemerintah kolonial dahulu, 3) Hukum Adat,hukum adat berlaku di negara Asia dan
Afrika,hukum adat berlaku tergantung adat masing masing atau suatu wilayah
tersebut, 4). Hukum islam, hukum islam di anut oleh orang-orang Islam di
manapun berada,baik di negara-negara di Afrika Utara, afrika Timur, Timur
Tengah (Asia Barat) dan Asia ,5). Sistem Hukum Komunis atau sosialis yang
dilaksanakan di negara-negara seperti Uni Soviet[1]
Dari kelima sistem hukum yang terdapat di
Dunia, Indonesia hanya menganut tiga dari lima sistem hukum tersebut yakni
sistem hukum Adat, sistem hukum Islam dan hukum Barat, ketiga hukum tersebut saling berkesinambungan antara satu
dengan yang lain mereka saling beriringan menggapai tujuan yang sama, namun di
dalam perjalananya mereka mengikuti aturan yang terdapat di dalam hukum
tersebut.
Tetapi bila di kaji secara logika
masing-masing hukum tersebut, memiliki kesamaan di dalamnya. Mau tidak mau
bahwa sistem pluralisme hukum di indonesia telah melekat dan menjadi darah
daging bagi masyarakat kita. Dan kita tidak bisa mengelak bahwa hukum pluralisme
tersebut berkembang di indonesia. Konsep
pluralisme hukum bangsa Indonesia menegaskan bahwa masyarakat memiliki cara
berhukumnya sendiri yang sesuai dengan rasa keadilan dan kebutuhan mereka dalam
mengatur relasi-relasi sosialnya, pluralnya hukum yang berada pada indonesia,
hukum akan terpakai sendiri dengan keinginan atau kebutuhan masyarakat
tersebut.
Hakikatnya pluralisme hukum
di indonesia tujuaanya sama, yakni
mencapai keadilan dan kemaslahatan bangsa. Walaupun hukum bangsa ini
bersumber lebih dari satu aturan hukum yang begitu terlihat dan nampak begitu
jelas, sistem hukum tersebut memiliki visi dan misi yang sama. Dari sistem
keanekaragaman hukum bangsa ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan yaitu bangsa Indonesia yang ingin
mencapai kehidupan yang maslahat, adil dan sejahtera. Banyak literatur
di kemukakan bahwa tujuan hukum adalah mencapai dari pada keadilan. Di dalam
buku Prof.Peter Mahmud Marzuki SH.MS.LLM. “Gustav radbruch menyatakan bahwa
cita hukum adalah tidak lain dari pada keadilan[2].
Untuk lebih mengenal jauh tentang pluralisme berikut adalah uraian terjadinya
pluralisme di indonesia.
TERJADINYA
PLURALISME DI INDONESIA
Kemunculan dan lahirnya pluralisme
hukum di indonesia di sebabkan karena faktor historis bangsa indonesia yang
mempunyai perbedaan suku, bahasa, budaya, agama dan ras. Namun
dengan perkembanganya, Hukum yang dianut oleh bangsa kita adalah Hukum
Adat,Hukum Islam, Sistem Hukum Common Law dan Sistem Hukum Civil Law, penulis
akan memaparkan keempat hukum yang timbul dan muncul di Indonesia.
a).HUKUM ADAT
Hukum Adat adalah aturan kebiasaan manusia
dalam kehidupan masyarakat. Sejak manusia itu di turunkan Tuhan ke muka bumi,
maka ia memulai hidupnya dalam aturan hukum adat yang berada di lingkunganya.
Maka hukum adat itu lahir adanya suatu masyarakat yang berada di suatu
lingkungan hidupnya. Bila mulai berlakunya, tidak dapat ditentukan dengan pasti
akan tetapi jika di bandingkan dengan hukum-hukum yang berlaku di indonesia
hukum adatlah yang tertua umurnya[3].
Selain itu hukum adat bisa di definisikan suatu kebiasaan, yang pada umumnya
harus berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan yang sifatnyanya tidak
tertulis, namun hukum adat itu berlaku pada daerah masing-masing, maksudnya
hukum adat hanya berlaku pada ketentuan dan aturan yang berada di suatu wilayah
tersebut.Karena Indonesia memiliki masyarakat yang majemuk jadi hukum adatnya
pun juga lebih dari satu. Macam-macam hukum adat di daerah atau tempat tingal
suatu masyarakat itu, terdiri dari hukum adat
jawa,hukum adat batak, hukum adat bugis,hukum adat minangkabau dan hukum
adat yang berada di suatu wilayahnya masing-masing. Hal itulah indonesia
mernerapkan hukum adat karena hukum adat itu munncul di indonesia, di sebabkan
karena adanya suatu kebiasaan masyarakat yang di ulang-ulang dan menjadi suatu
aturan yang tidak tertulis dan mereka jadikan patokan hukum bagi suatu
daerahnya.
Dan sampai sekarang hukum
adat masih di pakai oleh beberapa masyarakat pada umumnya di pakai menjadi
pedoman hukum.
b).HUKUM ISLAM
Hukum
Islam, hukum islam lahir dan dikenal oleh bangsa indonesia setelah agama islam
disebarkan luaskan di tanah air kita. Bila islam datang ke tanah air kita belum
ada kata sepakat di antara para ahli
sejarah Indonesia. Ada yang mengatakanya pada abad ke-1 Hijriah atau abad ke-7
Masehi, ada pula yang menyatakan pada abad ke-7 Hijriah atau abad ke-13 Masehi,
islam baru masuk ke nusantara ini. Walaupun para ahli itu berbeda pendapat
mengenai islam datang ke indonesia , namun dapat di katakan bahwa setelah islam
datang ke indonesia, hukum islam telah di ikuti dan di laksanakan oleh para
pemeluk agama islam. Hal itu dapat dilihat dengan berbagai studi kasus dan
peranya dalam menyelesaikan sengketa atau perkara-perkara yang timbul di
masyarakat. Contoh studi dan karya ahli hukum islam indonesia, misalanya
Miratul Tullab oleh Abdurrauf singkel, Siratul Mustaqim oleh Nuruddin ar
Raniri, Sabilal Muhtadin oleh Syaik Arsyad Banjar[4].
Hukum
islam mendarat di nusantara di karenakan adanya suatu sistem perekonomian di
masa Hindia Belanda, sistem perekonomian yang di maksud penulis adalah
perdagangan antara bangsa yang sudah
terbentuk adanya suatu ikatan didalamnya. Maka dari perdagangan antara bangsa
itulah, dari sistem perdagangan islam di sebarluaskan di Indonesia.
Al-quran dan Al-hadist menjadi dasar
hukum bagi umat islam, aturan-aturan di dalam ke hidupan mayarakat islam
khususnya, berbagai aspek kehidupan telah terperinci dan telah diatur di dalamnya,
Al-quran dan Al-hadis menjadi tumpuan hukum hingga sekarang. Dari situlah
sumber-sumber hukum yang telah di anut oleh bangsa indonesia khususnya.
Hukum islam itu tidak tertulis
seperti halnya dalm peraturan perundang-undangan, sealain hukum islam bersumber
dari Al-quran dan Al-hadist, di kembangkan melalui ijtihad oleh para ulama atau
ahli islam yang memenuhi syarat untuk berijtihad dengan cara-cara yang telah
ditentukan
Karena notabenya indonesia mayoritas
menganut hukum islam maka hukum islam itu telah menjadi rujukan. Dewasa hukum
islam telah kita ketahui bahwa, hukum islam menjadi salah satu dari beberapa
kaidah-kaidah hukum yang terdapat di indonesia, dan hukum islam hingga sekarang
kaidah dan aturan didalam hukum islam masih diterapkan dalam kehidupan masyarakat
khususnya di indonesia.
c).SISTEM HUKUM CIVIL LAW
Civil law, Civil Law merupakan sistem yang di
anut oleh negara-negara Eropa kontitental yang didasarkan atas hukum Romawi,
karena hukum Romawi pada mulanya bersumber kepada karya agung Kaisar
Iustinianus. Sistem civil law dianut oleh negara-negara Eropa kontinetal
sehingga kerap di sebut juga dengan sebutan kontinental.
Pada
mulanya civil law di perkenalkan di indonesia bersamaan dengan kedatangan
orang-orang belanda untuk berdagang di Nusantara ini. Hukum yang di maksud
civil law tadi di berlakukan bagi orang Belanda dan Eropa saja, tetapi kemudian
melalui berbagai upaya peraturan perundang-undangan, pernyataan berlaku
penundukan sukarela, pilihan hukum dan sebagainya, hukum Barat itu dinyatakan
berlaku bagi golongan Eropa, orang Timur Asing(terutama cina) dan orang
indonesia.
Saat kolonialisasi bangsa
belanda terhadap wilayah wilayah nusantara, penjajah juga berusaha menancapkan
pengaruhnya dengan menggunakan kebijakan penerapan hukum belanda terhadap
kolonial, bangsa belanda mengagap sistem hukum civil law yang dia miliki
merupakan suatu sistem hukum yang paling baik dan mapan, karena hukum mereka
yang notabenya hukum yang tertulis dan telah terkodifikasi dengan baik, adalah
pencapian yang sempurna, dari sebuah peradaaban, suatu bangsa yang maju, bangsa
belanda mengginginkan masyarakat jajahanya yang merupakan masyarakat yang
notabenya tradisional dan diangkat tidak memiliki hukum dalam
kehidupanya, harus di kenalkan pada hukum yang baik yaitu sistem hukum belanda.
Sehingga sampai sekarang
pengaruh hukum belanda tersebut masih sangat kuat karena bangsa ini merupakan bangsa yang di jajah
oleh belanda selama 350 tahun lamanya, sehingga tidak dapat di pungkiri bahwa
sejak negara ini di dirikan sebagian besar hukum yang kita gunakan adalah hasil
dari mengadopsi sistem hukum penjajah(belanda).
Dari situlah sistem hukum civil
law berlaku hingga sekarang dan menjadi tumpuan hukum di indonesia dan menambah
keragamaan bangsa indonesia di bidang hukum.
d).SISTEM HUKUM COMMON LAW
Common law, common law di
kembangkan di inggris karena didasarkan atas hukum asli rakyat inggris, common
law di anut oleh suku-suku Anglika dan Saska yang mendiami sebagian besar
Inggris sehingga juga di sebut Angglo-saxon, suku scott yang mendiami
Skotlandia tidak menganut sistem hukum itu[5].
Sistem hukum common law itu muncul
dikarenakan adanya suatu perkara dan dimana perkara tersebut di putuskan oleh
hakim terdahulu dan menjadi suatu rujukan sumber hukum, dalam menyelesaikan suatu perkara
tersebut, perkara-perkara ataupun sengketa-sengketa dalam melaksakan keadilan
dan dalam memutus sengketa berdasarkan atas prinsip-prinsip doktrin preseden
yang telah di putuskan oleh pengadilan. Dan saat ini kita juga menganut ataupun
mengikuti sistem common law.
Dari beberapa sejarah yang
telah diuraikan oleh penulis, tentang masuknya pluralisme hukum di indonesia,
penulis akan membandingkan persamaan dan perbedaan antara Hukum Adat, Hukum
Islam, dengan sistem Hukum Civil law (KUHD, KUHP, KUH perdata) dan Hukum dengan
sistem Common Law.
PERBEDAAN HUKUM ADAT, ISLAM, COMMON
LAW DAN CIVIL LAW
Didalam pluralisme hukum di
indonesia, atas keragamanya, hukum-hukum yang telah tertulis diantara keempat
sumber hukum tersebut, memililiki perbedaan di dalam fungsinya, kegunaanya,
perbedaanya maupun dalam segi tata caranya.
a).
Hukum Adat, kita bisa melihat perbedaan dari hukum Adat dengan hukum-hukum yang
lainya antara lain, hukumnya bergantung di daerah masing-masing ataupun berlaku
di daerahnya masing-masing, dan memiliki berbagai macam hukum, contohnya Hukum
Adat jawa, Hukum Adat Bugis, Hukum Adat aceh
dan masih banyak lagi hukum adat yang lainya. Dan hukum Adat biasanya,
dalam menyelesaikan perkaranya mereka menggunakan metode musyawarah dengan
orang tertua atau orang di tuakan di daerah tersebut, dan orang yang di tuakan
atau orang tua menjadi penengah dalam suatu perkara, sehingga perkara tersebut
diselesaikan oleh ketua adat ataupun orang tua di daerah lingkungan
masyarakatnya, selain itu, hukumnya bersumber dari suatu kebiasaan-kebiasaan
yang dilakukan terus menerus dan menjadi suatu kewajiban yang harus dilakukan
oleh masyarakat itu.
b). Hukum islam, hukum islam dengan
berbagai hukum yang lain memiliki perbedaan dalam segi fungsi. Hukum islam
berfungsi sebagai peraturan atau syariat yang di tetapkan oleh allah dan
menjadi suatu pegangan bagi pemeluk agama islam dan sifatnya mutlak. Dan
sanksi-sanksi di dalam hukum islam itu tidak berbentuk langsung, namun hanya
tentang kepercayaan terhadap adanya dosa bagi yang melaggar ketentuan-ketentuan
yang di syariatkan oleh allah. Namun hanya bagi pemeluk agama islamlah yang
menganut hukum tersebut, akan tetapi mayoritas negara kita pemeluk agamanya
adalah islam, selain itu perbedaan yang begitu terlihat tentang hukum islam dalam
segi sumbernya, yaitu Al-quran dan Al-hadist.
c).
Sistem Hukum Civil Law: perbedaan di
dalam sistem hukum Civil Law terlihat pada fungsinya, fungsi hukum Civil Law
yang berupa aturan yang tertulis dan bersumber dari hukum belanda, yang
diadopsi oleh indonesia. Aturan-aturanya sistemnya bila seseorang melanggar
hukum tersebut maka ia dikenakan sanksi berupa denda maupun kurungan pidana.
d). Sistem hukum Common law: perbedaanya yang bisa kita lihat dengan
hukum-hukum yang lain, bersumber dari keputusan yurisprudensi atau
keputusan-keputusan para hakim terdahulu, dalam menyelesaikan suatu perkara,
dan menjadikan sebuah rujukan kembali dalam memutuskan suatu perkara yang telah
di putuskan pada masa itu, hingga sampai saat ini di dalam sisitem hukum Common
Law yang paling terlihat jelas perbedaanya di bidang sumbernya.
PERSAMAAN HUKUM ADAT, ISLAM, COMMON
LAW DAN CIVIL LAW
Dewasa kita telah mengetahui
bahwa kesamaan didalam hukum Adat, hukum Islam, maupun hukum Civil Law dan
hukum Common Law terlihat begitu jelas yaitu dengan adanya suatu aturan
didalamnya yang sifatnya mengikat. Selain itu ke empat sumber tersebut
mempunyai suatu keinginan yang sama ataupun cita-cita yang sama. Walaupun
perbedaanya telah di kemukakan oleh penulis seperti diatas, perbedaanya dari ke
empat sumber ini mempunyai suatu keinginan ataupun visi dan misi yang sama
didalam mengagapai kehidupan yang adil dan sejahtera. Selain itu dari
persaamaan sumber-sumber tersebut bisa kita lihat dengan adanya suatu ikatan
yang sangat kuat antara masin-masing hukum-hukum tersebut. Walupun ke empat
sumber tersebut melewati suatu jalan tempuh yang berbeda-beda namun hakikatnya
sama.
MENGAPA
HUKUM INDONESIA TIDAK BERDIRI TEGAK
Dewasa kita telah mengetaui bahwa
dari masa ke masa, begitu banyak masyarakat menuntut dari sebuah keadilan, atas
hak-hak yang seharusnya mereka peroleh. Dari segi hukum di indonesia dapat di
kategorikan sebagai hukum yang begitu lemah, yang tidak kokoh dan tidak berdiri
tegak dengan aturan-aturan yang telah di tetapkan.
Penulis berpandangan bahwa tidak
tegaknya hukum di indonesia bukan di sebabkan karena adanya suatu perbedaan
hukum yang berada di bangsa ini, ataupun hukum pluralisme di indonesia, karena
penulis berpandangan bahwa hukum yang berada di indonesia yang begitu banyak,
mempunyai suatu tujuan dan kaidah-kaidah yang sama. Hukum di indonesia tidak
bisa di salahkan dengan adanya kurangnya keadilan bangsa ini, akan tetapi
penegak hukum di indonesialah yang menjadikan, kurang tegaknya suatu hukum pada
masa ini. Hukum di indonesia yang begitu banyak dan mengatur berbagai segi
kehidupan berbangsa, telah mengatur dan mencangkup semua dalam segi bidang
hukum yang begitu komplek.
Bilama penegak hukum bangsa ini bisa
membawa kekuasaanya dengan baik, maka hukum bangsa kita bisa berdiri kokoh, dan
penuntutan keadilan dari berbagai masyarakat bisa di hapuskan. Namun hanya
segelincir oknum-oknum yang kurang bertanggung jawab atas kekuasaanya yang
membuat hukum bangsa ini menjadi lemah, namun sedikitnya penyalahgunaan
kekeuasaan hukum bangsa tersebut berdampak luas bagi tegaknya hukum di
indonesia.
Dari semua yang telah dipaparkan oleh penulis,
pluralisme di indonesia dan undang-undang yang telah ditetapkan oleh bangsa ini
telah mencangkup semua peraturan-peraturan kehidupan sosial masyarakat bangsa
kita. Hanya saja penegak hukum kitalah yang tidak mempunyai kesadaran diri
untuk membangun kehidupan yang adil dan sejahtera yang telah di cita-citakan
bangsa ini.
KESIMPULAN
Bahwa pluralisme hukum adalah lahirnya suatu
aturan hukum yang lebih dari satu aturan di dalam kehidupan masyarakat sosial.
Pluralisme hukum lahir di indonesa di sebabkan faktor historis bangsa indonesia
yang mempunyai keragaman budaya, ras, agama, dan hukum. Dan sekurang-kurangya
hukum yang berkembang di Dunia, lima hukum yang berkembang samapai saat ini. Namun,
di indonesia menganut empat sumber hukum, yang pertama Hukum Adat, Hukum Islam,
sistem Hukum Civil Law dan sistem Hukum Common Law. Walaupun dalam peraturan
hukumnya berbeda-beda namun hakikatnya dan tujuanya sama yaitu mencapai
keadilan untuk kemaslahatan bangsa.
Timbulnya ataupun lahirnya
hukum adat disebabkan karena suatu kebiasaan masyarakat yang di ulang-ulang,
dan menjadi suatu hukum yang sifatnya tidak tertulis. Hukum islam hadir karena
adanya suatu kerjasama antara negara-negara( perdagangan-perdagangan antar
negara) dan bersumber dari Al-quran dan Al- hadist. Hukum Civil law dan Common
law hadir karena adanya penjajahan pada masa hindia belanda, dan belanda
meninggalkan suatu peraturan hukum hingga sekarang masih di gunakan oleh bangsa
indonesia (KUHP, KUHD, KUHP perdata).
Perbedaanya mereka memiliki
peraturan yang berlaku pada masing-masing kondisi yang telah ditentukan
masyarakat tersebut, persamaan dari ke empat sumber tersebut, dari segi
sifatnya sama-sama mengikat, dari segi pencapaianya sama-sama mencapai
kehidupan yang adil dan maslahat.
Hukum di indonesia kurang begitu tegak
dan sangat lemah. Bukan karena sifat hukum di indonesia yang menganut hukum
lebih dari dua, namun di sebabkan suatu adanya pemegang kekuasaan yang kurang
bertanggung jawab dalam menjalankan kewajibanya.
DAFTAR PUSTAKA
· Daud Ali,Mohammad “ Hadirnya hukum
islam di indonesia (HUKUM ISLAM)”, Jakarta
1990
· Marzuki, Peter Mahmud, Pengantar
hukum indonesia,( Civil Law dan Common Law), Jakarta 2008
· Daud Ali, Mohammad, Sejarah hukum
islam, Jakarta 1990
· Muhammad, Bushar, Pokok-pokok HUKUM
ADAT, Jakarta 2006
[1]
Hukum islam oleh Prof.H.Mohammad Daud Ali S.H
[2]
Pengantar hukum di indonesia Prof.Peter
Mahmud Marzuki SH.MS.LLM
[3]
Pokok –pokok hukum adat oleh Prof.Bushar Muhammad SH.
[4]
Hukum islam di negara indonesia oleh Prof.H.Mohammad Daud Ali S.H
[5]
Sejarah hukum common law dan civil law oleh Pengantar hukum di indonesia Prof.Peter Mahmud Marzuki SH.MS.LLM
terimakasih ...ya
ReplyDeleteseep
ReplyDeleteThanks
ReplyDeleteThanks
ReplyDeletemantabbbb
ReplyDeleteSyukron akhi sangat cerdas paparanya..., sehingga ana tercerahkan !
ReplyDeleteTerima kasih. Sangat membantu
ReplyDeleteTerima kasih YA,,,#kopdaposa
ReplyDeleteSaya ingin setiap pasien herpes membaca kesaksian saya, nama saya SARAH MORGAN dari California di AS, saya menghubungi genital herpes dari mantan pacar saya yang tidak pernah mengalami gejala apa pun. Saya sudah memilikinya selama 4 bulan sekarang, dan itu telah mempengaruhi hidup saya. Saya telah memberi tahu pacar saya bahwa saya memercayai hal itu dan saya tidak pernah memiliki reaksi yang buruk, itu telah mempengaruhi hubungan baru saya dengan Smith dan orang-orang berpikir herpes benar-benar iritasi kulit ringan herpes memiliki efek jangka panjang pada kesehatan. Stigma yang melekat pada virus ini oleh orang-orang bodoh itu konyol. Kebanyakan orang menderita herpes dalam satu bentuk atau lainnya. Saya ingin memberi tahu orang-orang tentang bagaimana saya menyingkirkan herpes saya dan saya membaca komentar di internet, dan saya melihat kesaksian yang diposting oleh seorang wanita dari Jerman bahwa dia menyingkirkan herpesnya dengan bantuan DR AHKIGBE dan sebagainya. Saya sangat senang ketika melihat posting itu, bahwa pengobatan herbalnya gratis dan saya dengan cepat mengumpulkan email dokter herbal dan saya mengirim email kepadanya dalam 3 jam dia menjawab email saya dan saya menjelaskan beberapa hal kepadanya, dia mengatakan kepada saya untuk tidak khawatir bahwa dia akan menyembuhkan saya sepenuhnya dengan obat herbal, dia hanya meminta sedikit uang yang akan dia gunakan untuk membeli barang untuk persiapan obat herbal, berharap saya kirim kepadanya karena rasa sakitnya terlalu banyak untuk saya tanggung dan setelah beberapa beberapa hari dia mengatakan kepada saya bahwa dia telah menyiapkan obat herbal, bahwa saya harus mengirimkan alamat saya kepadanya bahwa dia ingin mengirimkannya kepada saya melalui DHL atau FED-EX, itulah cara saya mendapatkan obat herbal dan saya menggunakannya seperti yang diperintahkan dan Setelah beberapa hari saya mengetahui bahwa herpes saya sudah tidak ada lagi, saya pergi ke rumah sakit untuk konfirmasi dan memang benar begitulah cara saya sembuh. DR AKHIGBE juga menyembuhkan penyakit mematikan lainnya seperti, HIV / AIDS, HERPES, DIABETES, KANKER, ALS, ASTHMA, HERPAPITIS A&B, DEMAM BERDARAH, RABIES, THYROID, MENINGITIS, LUPUS, EPILEPSI, PENYAKIT KRONIK, PENYAKIT KULIT, BENCANA DIALA JOIN PAIN, STOMACH PAIN, SCHIZOPHRENIA, POLIO, MULTIPLES SCLEROSIS, PRESURE DARAH TINGGI, TUBERCULOSIS, ALZHEIMER, PENLARASIAN PENIS, PARKINSON'S, untuk mendapatkan ridge Anda dengan baik melalui emailnya: drrealakhigbe@gmail.com hubungi nomor situsnya: +21290 dengan https://blogspot.com //drrealakhigbe.weebly.com Anda masih dapat menulis saya di Instagram untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. pada Sarah Morgan.
ReplyDeletesumber bukunya dri mana
ReplyDeletemantafff
ReplyDelete